BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Teknologi
komputer saat ini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat, penggunanyapun dari anak-anak sampai orang dewasa. Dengan semakin
majunya bidang teknologi namun ancaman atau kejahatanpun semakin marak.
Cyber
crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Banyak contoh kejahatan
di dunia maya dimana komputer sebagai alat, untuk itu kita sebagai pengguna
seyogyanya lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini agar tidak
terjebak di dalam kejahatan.
1.2 Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah sebagai syarat pembelajaran di kampus dalam mempelajari mata
kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi Komunikasi (EPTIK). Serta dapat
bermanfaat baik bagi
penulis maupun bagi pembaca untuk
meningkatkan pemahaman masalah kejahatan komputer tentang “Cyber Stalking”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penjelasan
CyberStalking
"Cyberstalking" adalah penggunaan internet
atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau
organisasi.
Cyberstalking
adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman persisten atau
perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi
komputer.
Cyberstalking
dapat mencakup melecehkan, mengancam atau cabul email, spamming berlebihan,
live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak pantas
pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik dikirim,
email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik.
Termasuk
tuduhan palsu,
pemantauan,
membuat ancaman,
pencurian
identitas,
kerusakan pada data atau peralatan,
permohonan dari anak-anak untuk seks,
atau mengumpulkan informasi
dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan
menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.
Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di
Internet memberikan peluang
bagi para penguntit
(stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku
cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim
karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau
dihukum karena sulit dideteksi.
2.2 Kriteria CyberStalking
Bagaimana mengidentifikasi cyberstalking:
Ketika
mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika
mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur
berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi
mengintai benar : kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan,
kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi
diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman. Jika hanya 1x seseorang
megejek di dunia maya, itu
bukan disebut dengan bully atau pun
stalker. Kita
harus melihat konteks nya apa! Apakah di kegiatan becanda antar teman,
berdiskusi, itu juga harus dilihat, jika mereka hanya sekedar saling mengejek(gurauan), bukan disebut cyberstalking.
2.3 Perbandingan Cyberstalking dan cyberbullying
Pada hakekatnya Cyberstalking dan cyberbullying
adalah sama, dimana si peleceh terus membuly (melecehkan) berkali-kali sampai yang
dilecehkan tidak nyaman dan depresi, kemudian si peleceh terus menguntitnya/ ( stalker ),
kemanapun korban pergi. Baik dari media sosial, email, telpon bahkan si
penguntit masuk ke dalam dunia nyata si korban. Dan tidak tanggung-tanggung, si
peleceh mampu untuk ‘membunuh’ korban, dalam karakternya di dunia maya, bahkan
benar-benar terbunuh di dunia nyata (www.Kompasiana.com)
2.4 Aksi dan Tujuan
Cyberstalker
2.4.1
Aksi CyberStalker
• Tuduhan Palsu
Banyak
cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi
korban.
Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs
dan website
tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog
atau halaman
pengguna
untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup,
chat room
atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi
masyarakat.
• Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban
Cyberstalkers
mungkin melakukan pendekatan
dengan teman-teman korban mereka, keluarga
dan rekan kerja
untuk mendapatkan informasi pribadi.
Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif
swasta.
Mereka akan sering memonitor aktivitas
online
korban dan berusaha untuk melacak alamat
IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang
korban-korban mereka.
• Mendorong orang lain untuk melecehkan korban
Banyak
cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka
mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam
beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor
telepon untuk mendorong orang lain ikut
mengganggu korban.
• Salah korban
Akan mengklaim bahwa korban melecehkan
dirinya.
• Serangan terhadap data dan peralatan
• Memesan barang dan jasa
Mereka
memesan barang
atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan
untuk melakukan tindakkan pornografi
atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
• Mengatur pertemuan
Para
pemuda
menghadapi risiko tinggi
terutama terhadap cyberstalkers yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara
mereka.
2.4.2 Tujuan
Cyberstalker
• Mengawasi aktivitas online korban via spyware, yaitu
program yang dirancang untuk memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara
jarak jauh.
• Melacak lokasi korban menggunakan teknologi GPS
• Mencegat dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang
• Berkedok sebagai korban
• Mengawasi dan menonton aktivitas korban lewat kamera
tersembunyi.
Target Cyberstalking
1.
Laki-laki
2.
Perempuan
3. Mitra Intim
(ex. mantan kekasih)
4.
Massa
5.
Perusahaan
2.5 CyberStalking & Situs Jejaring Sosial
Seiring
dengan Facebook, situs populer lain seperti Twitter telah
memungkinkan cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam
beberapa kasus, memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka.
Aplikasi terbaru yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS)
teknologi, seperti Foursquare , membuat
tindakan menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya teknologi GPS dan
korelasinya dengan cyberstalking.
Sebuah
survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja yang sedang
online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka tidak kenal.
Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan mereka telah
berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon, alamat
dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% dari permintaan seksual online
terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk,
cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka
mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.
Cyberstalking
merupakan sebuah aksi memata-matai atau menguntit privasi pengguna internet
melalui teknologi termasuk komputer, ponsel, kamera dan teknologi lainnya.
Cyberstalking nantinya bisa berujung pada tindakan pelecehan, rayuan, pesan
vulgar atau mengancam, fitnah atau pesan yang tidak diinginkan. Motifnya
beragam, mulai dari balas dendam, marah, sekadar iseng atau ingin mengontrol
seseorang.
Fakta bahwa
cyberstalking tidak melibatkan kontak fisik dapat
menciptakan kesalahan persepsi bahwa lebih berbahaya daripada menguntit secara
fisik. Hal ini belum tentu benar. Dengan fungsi Internet yang menjadi bagian integral dari
kehidupan kita pribadi, penguntit profesional
dapat mengambil keuntungan dari kemudahan komunikasi
serta peningkatan akses terhadap informasi pribadi. Dengan kata lain, stalker
mungkin tidak mau atau tidak mampu menghadapi korban secara langsung atau di
telepon, ia mungkin memiliki sedikit keraguan melecehkan atau mengancam dengan
mengirim komunikasi elektronik
untuk korban. Akhirnya, seperti pelecehan fisik mengintai, ancaman secara
online mungkin merupakan awal terhadap perilaku yang lebih serius, termasuk
kekerasan fisik.
Menurut survei pertama tentang ‘cyber-stalking’ di
Inggris, ditemukan sekitar 35 persen Pria yang menjadi korban dan hampir semua
kasus penguntitan ini dilakukan oleh Wanita. Menurut para ahli, membuntuti
kekasih lewat situs, sama menyenangkannya dengan berjudi online.
Seorang psikolog dari University of Bedfordshire,
yaitu Dr Emma Short juga melakukan penelitian tentang ‘Network for Surviving
Stalking’ dan Ia mendapatkan ratusan respon online dari para Pria yang bisa
dibilang telah menjadi korban ‘cyber-stalking’. meskipun
ada dilaporkan kasus pria melakukan cyberstalking terhadap perempuan dan
cyberstalking terhadap sesama jenis.
BAB III
KETENTUAN HUKUM
3.1 Pengaturan
cyberstalking dalam UU ITE dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Dalam UU
ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat
dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Sementara
tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal
suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah
awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah
umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama
‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah
satu dari lima tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka
sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana
cyberstalking ini.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan
merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan
merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Hukuman di Indonesia untuk
kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang memberi efek jera. Namun
demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cyber
crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas
layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia
maya ini juga bisa dikenai pasal
undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada
tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus
cyber stalking bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan
hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun. Dan ini yang akan kami bahas
lebih lanjut.
3.2 Contoh
CyberStalking
1.
Seorang wanita bernama Kaley
Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa
percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan
dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di
media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka.
Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.(www.compasiana.com)
2.
Afriliyani, yang
menabrak sembilan orang pejalan kaki (terlepas dari statusnya yang memang
bersalah pada kasus itu). Cyber stalking
yang dia alami adalah dihujatnya namanya, hingga muncul petisi hukuman mati
untuknya, yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan, bahkan untuk
mempertahankan diri. Efeknya: keluarganya bahkan takut untuk keluar rumah dan
sampai seminggu tidak bekerja maupun bersekolah. Pelaku tidak
dikasuskan. (www.detik.com)
3.
Kasus guru menjadi
korban olok-olok siswa terjadi di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau,
pada 12 Februari 2010. Imbasnya, para siswa yang mengolok-olok atau menghina
guru di facebook dikeluarkan dari sekolah. Pelaku merupakan anak di bawah umur
dan tidak dijerat UU ITE (www.suaramedia.com)
4.
Berawal dari facebook seorang pemuda berinisial
Rm/Gembul ditangkap krn tindak pencabulan terhadap mantannya, selain terjerat
pasal pencabulan Rm dikenakan pasal ITE tentang penyalahgunaan IT. (www.Blogspot.com)
Ironisnya
dari hukum ITE di Indonesia tentang cyberstalking adalah tidak adanya kasus
stalker yang diusut Tuntas. Padahal sudah sangat jelas penguntitan sangat
membahayakan dan merupakan kejahatan.
Penyebab Terjadinya CyberStalking pada Remaja
•Terlalu
mudah mengungkap informasi pribadi
•Adanya
tekanan sosial remaja
•Kurang
komunikasi dengan orang tua dan keluarga
•Terlalu
excited untuk memamerkan ‘sesuatu’’
Akibat CyberStalking
* Mimpi Buruk
* Waspada
Berlebihan
*
Kegelisahan
* Merasa
Tidak Berdaya
* Takut akan
Keselamatan
* Tidak
Fokus
* Syok dan
Ketidak Percayaan
* Stress
* Konsumsi
Obat Penenang
* Depresi
& Ketakutan
* Perubahan
pada Pola Makan dan Tidur
Mencegah CyberStalking
· Jangan
berbagi informasi pribadi di ruang publik di mana saja secara online, atau
memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam e-mail atau chat room
· Sangat
berhati-hati tentang pertemuan kenalan secara online secara pribadi.
· Pastikan
bahwa Anda, ISP, dan Internet Relay Chat (IRC) jaringan memiliki kebijakan
penggunaan diterima yang melarang cyberstalking.
· Jika situasi
secara online menjadi bermusuhan, log off atau surfing di tempat lain. Jika
situasi menempatkan Anda dalam ketakutan, hubungi instansi penegak hukum
setempat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
1.
CyberStalking adalah tindak kejahatan yang
harus di basmi oleh kita sebagai pengguna media dunia maya ataupun lainnya
2.
CyberStalking merupakan tindak pidana yang
pelakunya wajib mendapat hukuman sesuai undang-undang
3.
Kepolisian
Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya khususnya dibidang CyberStalking
4.
Para orang tua wajib memantau pergaulan
anaknya, karena CyberStalking paling banyak terjadi mengintai para remaja
5.
Para pemakai media harus menjaga privasi
masing-masing, dan tidak terlalu
mengumbar tentang keberadaan.
6.
Hukum stalking di Indonesia masih terkalahkan
oleh hukum adat lokal fanatis. Yaitu beranggapan bahwa stalker adalah pihak
teraniaya yang patut dibela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar